Cukup menghibur jika kita mengikuti berbagai ujaran maupun pernyataan dari kubu yang sedang mengajukan penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019 ini. Kubu pasangan calon (paslon) 02 atau kubu 02 atau kubu non-petahana atau kubu oposisi atau kubu Prabowo-Sandi atau BPN, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KEMBALI KE ARTIKEL