Secara umum, hukum tertulis merupakan buatan manusia yang digunakan untuk mengatur manusia. Lepas dari sudah tertulis atau belum, sudah pernah dipraktikkan atau belum, keberadaan hukum itu sendiri sebenarnya mengikuti keberadaan manusia. Hukum manusia ada sejak manusia itu ada.
KEMBALI KE ARTIKEL