Ini tentang kenaikan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) khususnya untuk kendaraan lama (bekas) yang dibebankan pada rakyat Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur no. 23 tahun 2015 yang disahkan 9 April 2015. Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut merupakan "turunan" dari Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 101 tahun 2014 yang disahkan 31 Desember 2014.
Tidak ada kenaikan tarif (persentase) pajak dalam Pergub tersebut, (masih tetap 1,5%), tetapi faktanya PKB kendaraan lama di Jawa Tengah naik
DRASTIS.
KEMBALI KE ARTIKEL