Isi Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada sangat sederhana, setidaknya ada 3 hal yang ditegaskan, Pertama alasan penundaan karena faktor bencana non alam, kedua memberikan kewenangan kepada KPU untuk melakukan penundaan tahapan melalui Peraturan KP.
KEMBALI KE ARTIKEL