Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Pilkada Desember Masih Gamang

25 Mei 2020   15:15 Diperbarui: 27 Mei 2020   10:51 514 7
Isi Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada sangat sederhana, setidaknya ada 3 hal yang ditegaskan, Pertama alasan penundaan karena faktor bencana non alam, kedua memberikan kewenangan kepada KPU untuk melakukan penundaan tahapan melalui Peraturan KP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun