Geliat pemberdayaan yang telah berlangsung selama ini cukup memberikan dampak yang positif bagi kemandirian dan pembangunan di masyarakat. Dengan konsep block grant pendanaan di tingkat kecamatan yang di alokasikan dari share antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, membuat masyarakat yang dulunya hanya menjadi objek pembangunan secara perlahan-lahan bertransformasi untuk menjadi subjek pembangunan. Dengan pelimpahan kewenangan yang di atur dalam Undang-Undang Otonomi Daerah, masyarakat berperan untuk menjadi pelaku utama pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola dan partisipatif. Berpartner dan berdialektika dengan pemerintahan untuk menumbuhkembangkan kemandirian masyarakat.