Ada kabar burung jika Pemerintah mempunyai wacana untuk menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako. Namun menteri keuangan yaitu sri mulyani menyatakan bahwa belum ada pembicaraan sama sekali bahkan dengan anggota DPR. Adapun 13 kategori sembako pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 yang nantinya akan dikenai PPN, antara lain: Beras dan Gabah, Jagung, Sagu, Kedelai, Garam Konsumsi, Dagin, Telur, Susu, Buah-buahan, Sayur-sayuran, Ubi-ubian, Bumbu-bumbuan, Gula Konsumsi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL