Menurut
 International Auditing and Assurance Standards Board, kecurangan adalah tindakan yang disengaja oleh satu atau lebih individu di antara manajemen, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, karyawan, atau pihak ketiga, yang melibatkan penggunaan penipuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil atau ilegal.
Fraud dapat diartikan sebagai tindakan yang melawan hukum (
ilegal acts). Oleh karena itu, diperlukan penanganan untuk dapat mendeteksi dan juga dilakukan pencegahan oleh auditor.
KEMBALI KE ARTIKEL