Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) hadir dengan tujuan besar untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat. Namun, meskipun sudah ada regulasi yang jelas, tantangan dalam implementasinya sering kali ditemui di lapangan. Salah satunya adalah di Kabupaten Ciamis, di mana beberapa instansi pemerintahan, khususnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), masih terlihat kesulitan dalam memenuhi kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik. Fenomena ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang sejauh mana komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL