Beberapa pekan yang lalu DPR dan pemerintah sedang membahas RUU Kesehatan Omnibus Law. Ada sembilan UU yang akan dicabut dan empat UU yang akan direvisi pada RUU Kesehatan. Salah satu ketentuan yang tercantum adalah RUU Kesehatan yang mengatur tentang impor dokter ke Indonesia dimana terdapat perubahan regulasi dengan meniadakan kewajiban bisa berbahasa Indonesia di RUU ini.
KEMBALI KE ARTIKEL