Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Bagaimanakah Perubahan PTKP dari 1984 sampai 2015? Check it out!

29 November 2015   16:48 Diperbarui: 4 April 2017   17:47 1945 0
Seiring dengan perubahan ekonomi di Indonesia, besarnya batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan zaman.PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan pengurang bagi penghasilan bruto untuk menghitung PPh terutang Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. PTKP hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, untuk wajib pajak badan seperti perseroan terbatas, CV, yayasan, lembaga, dan badan lain tidak dapat menggunakan PTKP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun