Seiring dengan perubahan ekonomi di Indonesia, besarnya batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan zaman.PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan pengurang bagi penghasilan bruto untuk menghitung PPh terutang Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. PTKP hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, untuk wajib pajak badan seperti perseroan terbatas, CV, yayasan, lembaga, dan badan lain tidak dapat menggunakan PTKP.
KEMBALI KE ARTIKEL