PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan pengurang terhadap penghasilan bruto orang pribadi dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak. Pada akhir Juni 2015 pemerintah mengeluarkan
Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menggantikan
Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.011/2012. Peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku sebagai dasar perhitungan kewajiban pajak PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2015 atau per 1 Januari 2015.
KEMBALI KE ARTIKEL