Mulai April 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengecek dan mendata International Mobile Equipment Identity (IMEI)
handphone (hp) untuk menghindari penyebaran hp
black market (BM). Hp BM yang belum didaftarkan per tanggal 18 April 2020 akan otomatis terblokir dari jaringan seluler di Indonesia karena IMEI-nya tidak terdaftar.
KEMBALI KE ARTIKEL