Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Urgensi Undang-Undang tentang Perampasan Aset di Indonesia

3 April 2023   17:27 Diperbarui: 6 April 2023   20:54 56 0
    Berbicara Ruu perampasan aset tindak pidana erat kaitannya dengan kasus-kasus yang kerap kali terjadi di indonesia. Kejahatan ini bermotif kan ekonomi, yang tertuju untuk memenuhi hasrat diri untuk memperoleh kekayaan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan cara tersebut salah atau benar. penggelapan uang, pencurian, pencucian uang, korupsi. Dan permasalahan-permasalahan itu berkembang hingga mencapai klimaks nya seperti menjadi hal wajar jika para pejabat negara, para politisi berdasi yang terjerat hukuman karena ulah nya yang melakukan tindakan korupsi besar-besaran. Tentu masyarakat secara umum sudah tau betul, apa yang di maksud dengan korupsi. Dalam modul tindak pidana korupsi (KPK) ,dijelaskan bahwasannya korupsi adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan banyak keuntungan secara finansial dan sebagainya dan tentunya hal demikian sangat bertentangan dengan hukum dan kebenaran-kebenaran lainnya. Apalagi di era sekarang, istilah korupsi sudah seperti menelanjangi telinga dengan istilah-istilahnya. Banyak sekali akibat yang di timbulkan oleh perkara korupsi ini, seperti hal nya melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, merosotnya nilai investasi, tentunya angka kemiskinan di indonesia pun turut meningkat bahkan melonjak dikarenakan dana tidak tersalur sebagaimana mestinya dan banyak terjadinya ketimpangan pendapatan. Tingkat kesejahteraan masyarakat indonesia pun tentunya sangat terancam. Tentu Pemerintah kita tidak hanya diam saja perihal terjadinya hal gila ini, banyak sekali upaya pemberantasan korupsi yang sudah di lakukan seperti di berlakukannya Undang-Undang Tipikor dan lain sebagainya. Namun, hingga saat ini pun korupsi tak henti-hentinya terjadi. Dan amat di sayangkan ternyata dilakukan oleh lembaga-lembaga berwenang yang seharusnya mengayomi masyarakat. Selain akibat dari adanya korupsi tersebut, terdapat beberapa ancaman-ancaman yang secara nyata menyerang masyarakat,individu,generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun