Kompasiana | Ngada - Pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 12.48 WITA, Polres Ngada menerima pengaduan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian kompresor angin di sebuah kafe di kota Bajawa. Pengaduan ini diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngada, yang kemudian langsung membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/93/VI/2024/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NTT.
KEMBALI KE ARTIKEL