Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kejaksaan Amankan Saksi yang Mangkir dalam Kasus Korupsi di Kalimantan Barat

24 Juni 2024   18:37 Diperbarui: 24 Juni 2024   18:37 55 0
Jakarta - Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kapuas Hulu, dengan dukungan dari Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil mengamankan saksi yang telah dipanggil secara patut namun selalu mangkir, bernama TW. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jl. Pangeran Natakusuma Jl. Jambi Gg. Jambi 4, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 14.15 WIB.

TW, yang merupakan Direktur CV SINAR BERKAT, ditunjuk oleh Desa Datah Dian pada tahun 2019 sebagai Penyedia Jasa atau pelaksana pada Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tahun anggaran 2019. Proyek ini menggunakan Anggaran Dana Desa sebesar Rp 1.200.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah). Namun, hingga kini proyek tersebut terbengkalai dan tidak selesai, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 963.369.476,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah) berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun