TW, yang merupakan Direktur CV SINAR BERKAT, ditunjuk oleh Desa Datah Dian pada tahun 2019 sebagai Penyedia Jasa atau pelaksana pada Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tahun anggaran 2019. Proyek ini menggunakan Anggaran Dana Desa sebesar Rp 1.200.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah). Namun, hingga kini proyek tersebut terbengkalai dan tidak selesai, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 963.369.476,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah) berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan.