Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 11 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

19 Juni 2024   15:26 Diperbarui: 19 Juni 2024   15:49 76 2
Jakarta, 19 Juni 2024 - Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Keputusan ini diumumkan dalam sebuah ekspose yang dipimpin oleh JAM-Pidum hari ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun