Jakarta, 19 Juni 2024 - Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Keputusan ini diumumkan dalam sebuah ekspose yang dipimpin oleh JAM-Pidum hari ini.
KEMBALI KE ARTIKEL