Dalam Islam kata Risywah menurut bahasa dalam kamus al-Mishbahul Munir dan Kitab Muhalla Ibnu Hazm yaitu "Pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya". Atau pengertian lain  Risywah menurut Kitab Lisanul 'Arab dan Mu'jamu Washith yaitu "Pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu".