Hak atas kesehatan merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang mencakup aksesibilitas, ketersediaan, kualitas, dan non-diskriminasi. Diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, terutama bagi peserta BPJS Kelas 3, dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental pasien. Perlindungan hukum di Indonesia perlu diperkuat untuk memastikan kesetaraan dalam pelayanan kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL