Hak atas kesehatan merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Dalam konteks ini, mahasiswa kesehatan masyarakat memiliki peran penting dalam memahami, menganalisis, dan mengadvokasi hak-hak tersebut. Menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948, setiap individu berhak atas standar hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan, termasuk akses terhadap pelayanan kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa hak atas kesehatan tidak hanya terbatas pada layanan medis, tetapi juga mencakup berbagai faktor sosial dan lingkungan yang mempengaruhi kesehatan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL