Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Aborsi di Indonesia, Antara Legalitas dan Moralitas

27 Juni 2024   14:59 Diperbarui: 27 Juni 2024   15:04 48 1
Aborsi atau abortus provocatus artinya menggugurkan kandungan secara sengaja. Meskipun ada banyak berbagai alasan yang mendorong seseorang melakukan hal tersebut, praktik aborsi menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, baik di Indonesia maupun secara global. Karena sering bartentangan dengan nilai-nilai moral, etika, dan kepercayaan agama. Dalam Artikel ini akan membahas aborsi di Indonesia dari dua pandangan utama: legalitas dan moralitas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun