"Malas menggunakan ktp bikin repot saya melayani pembeli" Ujar penjaga di Toko, abduk (45) saat ditemui di pasar pondok timur pada Selasa (3/7/2022)
Sejak pemerintah menerapkan pembelian minyak goreng curah  pada Senin, 27 Juni 2022 lalu, para pedagang di pasar tradisional tersebut belum menerapkan persyaratan pembeliat Migor menggunakan aplikasi PeduliLindungi maupun menggunakan KTP sebagai persyaratan. Karena seperti yang diketahui syarat tersebut membuat sulit para pembeli dan penjual dikarenakan repotnya untuk melayani.
Saya selaku mahasiswa dari Universitas Satya Negara melakukan survey kepada pedagang-pedagang MIGOR curah yang ada di pasar pondok Timur tersebut, dan hasil yang didapat sebagaian banyak penjual tidak menerapkan aplikasi peduliLindungi dan KTP untuk persyaratan yang ditetapkan dalam pembelian Migor curah. Â
"Selama stok minyak goreng masih banyak, kita jual tanpa persyaratan kalo beli pake ktp orang kadang lupa ga bawa Ktp kalo pake PeduliLindungi kebanyakan yang beli jarang bawa hp" sambung pedagang sembako lainnya, eni (40).
Saat ini, pemerintah pusat masih memberlakukan masa sosialisasi hingga tiga bulan ke depan.