Pada 10 April 2019 beredar berita mengenai terungkapnya kasus perdagangan manusia yang berhasil ditangani oleh Mabes Polri. Terdapat 8 orang tersangka pada kasus tersebut yang telah memakan korban sekitar 1.200 orang yang dijadikan tenaga kerja ilegal yang dikirim ke Timur Tengah. Salah satu korban yang disamarkan namanya menjadi jingga berusia 20 tahun ditawarkan oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri untuk menjadi pekerja di Arab Saudi dan mendapatkan gaji 5 juta/bulan dan akan mendapatkan bonus 5 juta apabila dia resmi dikatakan sehat untuk bekerja di luar negeri. Hal tersebut membuat jingga tertarik karena jingga hanya mendapatkan penghasilan 300 ribu/bulan yang mana uangnya tidak cukup untuk menghidupi dirinya dan keluarganya. Setelah jingga sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan ia diminta untuk bekerja selama 2 minggu di Surabaya lalu di awal 2018 ia dikirim ke Malaysia, Turki, Suriah, Dubai, Sudan, dan Irak dan saat itu dia tidak pernah diberi gaji. Jingga di siksa di suriah oleh majikannya. Hingga pada akhirnya jingga bersama satu tenaga kerja yang berasal dari Lombok kabur ke KBRI di suriah. Akan tetapi KBRI mengembalikan jingga kepada kantor agennya di Damaskus dan kemudian disiksa lagi lalu dijual ke Irak. Di Irak ia mengalami penderitaan dan pelecehan seksual oleh anak majikannya. Namun ketika ia mengadu kepada majikannya ia malah dituduh mencuri dan dimasukkan ke penjara saat tengah hamil 3 bulan. Jingga bebas karena dijamin pengacara dari organisasi kemanusiaan irak, international organization for migration, dan seed foundation. Ia kembali ke indonesia pada tahun 2019 dan berharap pemerintah menutup jalur ke Timur Tengah agar tidak ada lagi korban sepertinya.
KEMBALI KE ARTIKEL