Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penguatan Kewajiban Warga Negara Indonesia terhadap Negara dalam Ujaran Kebencian di Media Sosial

22 Mei 2024   10:16 Diperbarui: 22 Mei 2024   10:35 181 0
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya media sosial, telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube menjadi alat utama untuk berkomunikasi, berbagi informasi, dan membentuk opini publik. Namun, dibalik manfaatnya, media sosial juga menjadi tempat subur bagi penyebaran ujaran kebencian. Ujaran kebencian ini merusak kerukunan sosial, mengancam stabilitas nasional, dan melanggar hukum. Oleh karena itu, penguatan kewajiban warga negara Indonesia dalam menangani ujaran kebencian di media sosial sangat penting.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun