Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penafsiran perihal Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

16 November 2021   00:16 Diperbarui: 16 November 2021   00:21 155 1
Saya Ghilman Nur Wahana (1311900334) dan Dani Elsadai (1311900269), kami dari fakultas hukum universitas 17 agustus Surabaya, Kali ini kelompok kami akan mentafsir tentang kebijakan penerapan permendikbud no.30 tahun 2021 peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan kampus.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun