Maqashid Syariah merujuk pada konsep utama atau tujuan dari hukum Islam. Maqashid Syariah tidak hanya berfokus pada aspek formal atau ritual agama, tetapi juga memperhatikan aspek kesejahteraan sosial umat manusia. Konsep ini mengajarkan pentingnya mencapai keadilan, keseimbangan, dan kebaikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, sosial, dan moral.
KEMBALI KE ARTIKEL