Program pencerdasan mengenai Pengelolaan sampah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari program monodisiplin anggota TIM II KKN Undip 2021/2022 dari Fakultas Hukum. Dengan berlatar belakang akan kesadaran masyarakat mengenai pengolaan sampah, dan cenderung bingung untuk kemudian bagaimana menindaklanjuti sekumpulan sampah yang menumpuk. Tentunya, hal tersebut akan menjadi bias jikalau sampah terus didiamkan tanpa adanya tindak lanjut dari perangkat kelurahan setempat, serta akan kembali hadir wabah wabah penyakit seperti, DBD, TBC, Gatal-Gatal, Batuk, dll. Melihat permasalahan tersebut, sejatinya perlu dilakukannya suatu pengelolaan sampah yang baik serta efisien agar metode ini dapat berlangsung dan terus berkelanjutan.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang sebagai pihak yang bertanggung jawab seutuhnya dalam program kerja kali ini nyatanya dapat menjadi solusi dari segala persoalan tumpukan sampah yang mengganggu hirup pikuk Kelurahan Jatingaleh. Terlebih, dengan segala alat yang ada seperti Truk, Serokan, Mesin Pencacah, Gergaji, dll ini akan memudahkan proses pemindahan tumpukan sampah yang menyebar secara menyata yang mana kemudian dapat dialokasikan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Kota Semarang. Sehingga, ini akan keterjawaban dari masalah yang selama ini hadir di lingkungan Kelurahan Jatingaleh dalam hal pengelolaan sampah yang baik.
Untuk memudahkan masyarakat terlebih dalam menjaga pola hidup sehat yang akan berdampak secara langsung kedalam lingkungan. Sosialisasi kepada warga setempat pun telah dilakukan, sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Daerah Kota Semarang No. 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah ini tentunya menjadi suatu pedoman tersendiri bagi segenap warga guna mengetahui muatan materi yang diatur didalamnya, serta sanksi pidana dan/atau denda yang mengikat yaitu, “Setiap orang yang melanggar ketentuan diatas dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)” Pasal 71, Perda No. 6 Tahun 2022.