Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama,zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. Upaya pengabdian MUI ditengah-tengah masyarakat, merumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:
Pertama, Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya).
Kedua, Sebagai pemberi fatwa (mufti).
Ketiga, Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Ri’ayat wa khadim al ummah).
Keempat, Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid.
Kelima, Sebagai penegak amar ma’ruf dan nahi munkar. (
www.mui.or.id) Kelima dasar ini harus menjadi pilar MUI dalam menyelesaikan segal persoalan keumatan. Namun, apa yang terjadi di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten Ketua MUI memberikan contoh perbuatan ganjil. Betapa tidak, Ketua MUI Ustad Deden tega menyiram empat tangan murid mengajinya, dengan menggunakan air keras (HCl) hingga melepuh. Akibat perbuatannya, warga Kampung Cibuah, Desa Tapen, Kecamatan Warunggunung ini, harus mendekam di hotel prodeo Polsek Warunggunung. Peristiwa tragis ini terjadi bermula saat empat korban yang rumahnya berdekatan dengan tersangka, yaitu Bahrul Ulum, (17), Herman, (17), Heriana, (17), dan Nurul Hidayat, (17), mengajak anak kandung tersangka bernama Basri (17) menginap di rumah Herman pada Selasa 29 Desember 2009 lalu. Saat mereka tertidur, HP milik Basri yang disimpan dalam saku celananya hilang. Basri mencurigai HP nya di curi oleh empat kawannya itu. Basripun melaporkan pencurian itu kepada ayahnya, yaitu Ustad Deden Ketua MUI Mendengar kejadian itu, Ustad Deden berang sekaligus memanggil empat muridnya. Alih-alih mengetes kejujuran empat muridnya, tersangka meminta empat muridnya untuk meminum air jampi-jampi dan menyiram tangan mereka dengan air keras. Akibat disiram dengan air, keempat tangan ABG itu melepuh dan harus dilarikan ke Rumah Sakit setempat. Tak terima dengan kejadian itu keluarga korban melaporkan peristiwa itu kepada melaporkan ke Polsek Warunggunung. Kapolsek Warunggunung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mai Yusri membenarkan, pihaknya telah menangkap tersangka Ustad Deden dengan tuduh telah melakukan tindakan kekerasan. “Tersangka Deden, kita kenakan pasal 351 KUHP, yaitu tindak penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Mai Yusri, Rabu (6/1). Jumroni, paman salah satu korban, mengatakan ke empat korban saat ini tengah mendapatkan perawatan RS Depok Kotamadya, Depok Jawa Barat.“Kami minta agar aparat berwajib menghukum Ustad Deden,” ujarnya (
http://www.bantenklikp21.com) Parahnya, keempat santri yang mengalami penyiksaan oleh ustadz Dede Danuri itu belum masuk sekolah. Pasalnya, tangan para santri masih melepuh dan trauma. Keluarga keempat Siswa Yayasan Pendidikan Indraul Bashoriyah di Lebak, Banten, ini berharap agar ustadz kejam itu diberi ganjaran yang setimpal. (
Metro TV, 11/01) Sejatinya, kehadiran MUI dapat memberikan taudalan bagi umatnya. Bila mengacu kepada fungsi dan peran utama MUI, kiranya tak ada lagi upaya penyelesaian persoalan dengan mengandalkan kabar satu pengakuan. Sungguh Ironi. [
Ibn Ghifarie]
KEMBALI KE ARTIKEL