Judi online memiliki fitur seperti permainan video game, yang membuatnya mudah diakses oleh semua kalangan. Judi online dianggap lebih berbahaya dibandingkan narkoba dan alkohol karena dapat menghancurkan keuangan tanpa menimbulkan penyakit fisik. Menurut Alternet, penjudi yang kecanduan dapat merusak keuangan mereka secara signifikan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 2,7 juta orang, dengan mayoritas adalah kaum muda berusia 17-20 tahun. Judi online juga menarik anak-anak dan ibu-ibu.
Meskipun tidak berdampak pada kesehatan fisik, judi online sering kali mempengaruhi kesehatan mental. Penjudi cenderung mengalami stres, kecemasan, dan depresi akibat kekalahan yang dialami, bahkan ada yang bunuh diri karena depresi dan terlilit hutang.
Judi online dapat merusak keuangan keluarga. Meskipun awalnya bisa memberikan kemenangan besar, penjudi biasanya terus bermain dengan harapan menang lebih banyak, yang pada akhirnya menghabiskan uang dalam waktu singkat. Kondisi ini bisa menyebabkan retaknya rumah tangga dan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena penjudi menggunakan uang keluarga untuk berjudi.
Penjudi online juga sering melakukan tindakan kriminal seperti mencuri dan menipu karena kehabisan uang dan terlilit hutang. Mereka mungkin menjual barang-barang rumah tangga atau barang milik orang lain.
Judi online juga merusak hubungan sosial dan pertemanan. Penjudi cenderung meminjam uang dari orang-orang di sekitarnya dan mengisolasi diri. Masyarakat cenderung menjauhi penjudi karena tidak ingin terkena dampaknya. Penjudi juga sering berhutang pada layanan pinjaman online, yang mengganggu orang-orang terdekat ketika penagihan dilakukan.
Kominfo berupaya memberantas judi online karena dampaknya yang merugikan ekonomi Indonesia, terutama pada remaja dan anak-anak yang belum bekerja. Judi online dapat membuat orang putus asa dan melakukan bunuh diri. Sejak 2023, tercatat ada 14 kasus bunuh diri yang dipicu oleh judi online. Kominfo telah memblokir lebih dari 2,1 juta situs judi online sejak 2018, namun penjudi selalu menemukan cara untuk mengakses situs yang diblokir.