Pemerintah dan DPR sepakat bahwa nantinya di Indonesia tidak ada lagi pegawai dengan status tenaga honorer. Tenaga honorer yang ada saat ini diminta untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui proses seleksi.
KEMBALI KE ARTIKEL