Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Kasihan Jessica Wongso

30 Januari 2016   18:31 Diperbarui: 30 Januari 2016   18:44 6821 22
Setelah menunggu berminggu-minggu, diselingi berbagai trik, intrik dan drama, akhirnya penyidikan kasus pembunuhan gadis cantik Wayan Mirna memasuki babak baru. Seperti prediksi banyak orang, ahli, orang yang mengaku ahli, akhirnya Jessica Wongso ditetapkan sebagai TERSANGKA pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya adalah pidana mati.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun