Setelah menunggu berminggu-minggu, diselingi berbagai trik, intrik dan drama, akhirnya penyidikan kasus pembunuhan gadis cantik Wayan Mirna memasuki babak baru. Seperti prediksi banyak orang, ahli, orang yang mengaku ahli, akhirnya Jessica Wongso ditetapkan sebagai TERSANGKA pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya adalah pidana mati.
KEMBALI KE ARTIKEL