Hukum Islam dan qowaid fiqhiyyah memiliki keterkaitan satu sama lain, hal ini dikarenakan dinamika hukum Islam yang terkandung dalam fiqh sangat bergantung pada qowaid fiqhiyyah, dalam hal ini keumuman atau keumuman aturan tersebut menjadikan hukum Islam berlaku untuk segala kondisi di segala zaman dan zaman. usia qowaid fiqhiyyah menjadikan fiqh istimewa, relatif dan sangat dipengaruhi oleh kondisi tempat dan waktu (qabil lin iqash, qabil lit taghyir), bagaimana perkembangan masyarakat, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi tidak secara langsung mempengaruhi perkembangan hukum Islam, syariah tidak bisa berubah karena sifatnya yang abadi, karena mengubah syariah sama saja dengan mengubah ketentuan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, namun tafsir syariah bisa berubah sesuai perkembangan zaman, yang dijembatani oleh qowaid fiqhiyyah, sebagai parameter dalam upaya memahami makna yang terkandung dalam Al-Quran dan As-Sunnah yang dituangkan dalam fikih, sebagai bentuk penerapan hukum Islam kontemporer.
Qowaid fiqhiyyah adalah prinsip-prinsip universal yang mengandung bagian-bagian dari masalah yang sama, yang dapat dikelompokkan dalam garis besar yang sama yang kemudian melahirkan berbagai macam cabang fiqh. qowaid fiqhiyyah telah disepakati oleh mayoritas ulama sebagai landasan yang tidak kalah pentingnya dengan dalil-dalil utama dan pendukung dalam hukum Islam, hal ini dikarenakan qowaid fiqhiyyah dapat memudahkan seorang mujtahid untuk memahami hukum Islam.