Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kontribusi Qaidah Fiqhiyah terhadap Pembaruan Hukum Islam

23 Mei 2023   09:09 Diperbarui: 23 Mei 2023   09:31 77 1
qowaid fiqhiyyah (aturan-aturan fiqh) merupakan hal yang paling penting dalam membahas hukum Islam, hal ini karena penguasaan aturan-aturan fiqh akan menjadi benang merah masalah fiqh yang disesuaikan dengan tempat, waktu dan kebiasaan yang berbeda dalam penerapan hukum Islam, sehingga bahwa hal itu akan membuat hukum Islam selalu fleksibel dalam menanggapi isu-isu sosial, ekonomi, politik, budaya dan hukum. Adapun pengertian qowaid fiqhiyyah dapat diuraikan sebagai berikut, bahwa qowaid fiqhiyyah terdiri dari dua kata yaitu qowaid dan fiqhiyyah.

Hukum Islam dan qowaid fiqhiyyah memiliki keterkaitan satu sama lain, hal ini dikarenakan dinamika hukum Islam yang terkandung dalam fiqh sangat bergantung pada qowaid fiqhiyyah, dalam hal ini keumuman atau keumuman aturan tersebut menjadikan hukum Islam berlaku untuk segala kondisi di segala zaman dan zaman. usia qowaid fiqhiyyah menjadikan fiqh istimewa, relatif dan sangat dipengaruhi oleh kondisi tempat dan waktu (qabil lin iqash, qabil lit taghyir), bagaimana perkembangan masyarakat, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi tidak secara langsung mempengaruhi perkembangan hukum Islam, syariah tidak bisa berubah karena sifatnya yang abadi, karena mengubah syariah sama saja dengan mengubah ketentuan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, namun tafsir syariah bisa berubah sesuai perkembangan zaman, yang dijembatani oleh qowaid fiqhiyyah, sebagai parameter dalam upaya memahami makna yang terkandung dalam Al-Quran dan As-Sunnah yang dituangkan dalam fikih, sebagai bentuk penerapan hukum Islam kontemporer.

Qowaid fiqhiyyah adalah prinsip-prinsip universal yang mengandung bagian-bagian dari masalah yang sama, yang dapat dikelompokkan dalam garis besar yang sama yang kemudian melahirkan berbagai macam cabang fiqh. qowaid fiqhiyyah telah disepakati oleh mayoritas ulama sebagai landasan yang tidak kalah pentingnya dengan dalil-dalil utama dan pendukung dalam hukum Islam, hal ini dikarenakan qowaid fiqhiyyah dapat memudahkan seorang mujtahid untuk memahami hukum Islam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun