Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Faktor Kurangnya Wibawa dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

21 November 2021   23:48 Diperbarui: 21 November 2021   23:57 102 0
Contempt of court dapat dimaknai sebagai upaya untuk melanggar, menghina, memandang rendah pengadilan. Contempt of court (CoC) merupakan istilah yang belum memiliki padanan istilah dalam bahasa indonesia secara pasti. Namun, secara garis besar dapat dinyatakan bahwa contempt of court di Indonesia diatur dalam berbagai bidang peraturan. Ada yang diatur dalam bentuk peraturan tata tertib, ada juga yang sudah diatur dalam norma undang-undang pidana. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun