Contempt of court dapat dimaknai sebagai upaya untuk melanggar, menghina, memandang rendah pengadilan. Contempt of court (CoC) merupakan istilah yang belum memiliki padanan istilah dalam bahasa indonesia secara pasti. Namun, secara garis besar dapat dinyatakan bahwa contempt of court di Indonesia diatur dalam berbagai bidang peraturan. Ada yang diatur dalam bentuk peraturan tata tertib, ada juga yang sudah diatur dalam norma undang-undang pidana.Â
KEMBALI KE ARTIKEL