Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menganalisa Asas-Asas Perkawinan yang Terdapat pada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974

22 Februari 2024   10:38 Diperbarui: 22 Februari 2024   10:48 68 0
Perkawinan sebagai sebuah institusi sosial memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengatur hubungan antara suami dan istri serta hak dan kewajiban yang melekat pada keduanya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan landasan utama yang mengatur berbagai aspek penting terkait dengan perkawinan di Indonesia. Dalam makalah ini, akan dilakukan analisis terhadap asas-asas perkawinan yang terdapat dalam UU Perkawinan tersebut. Melalui pemahaman yang lebih mendalam terhadap asas-asas tersebut, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai konsep dasar perkawinan dalam ranah hukum di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun