Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Analisis Sejarah Pencatatan Perkawinan di Indonesia

21 Februari 2024   22:45 Diperbarui: 13 Maret 2024   10:57 228 1
Pasalnya, meningkatnya nikah siri menimbulkan banyak permasalahan yang akhirnya muncul dan banyak masyarakat yang menganggap remeh keperdataan nikah. Serta aspek hukum yang mengkaji persoalan perlu atau tidaknya pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Perkawinan. Pembahasan mengenai perspektif sejarah Undang-Undang Pencatatan Perkawinan diperlukan bukan hanya sebagai argumentasi terhadap perlunya pencatatan perkawinan, namun juga untuk memahami Undang-Undang Pencatatan Perkawinan secara komprehensif. Pasal tersebut menyimpulkan bahwa UU Pencatatan Nikah sudah dikenal di Indonesia bahkan sebelum adanya BW dan HOCI sebelum kemerdekaan. Sedangkan setelah kemerdekaan, UU No. 22 Tahun 1946 dan No. 32 Tahun 1954. Dan lebih spesifiknya UU no. 1/1974 tentang Perkawinan. Pembahasan sejarah pencatatan perkawinan di Indonesia tidak lepas dari sejarah perkembangan hukum perkawinan, karena pencatatan perkawinan merupakan bagian dari hukum perkawinan. mengacu pada undang-undang no. 1 tentang perkawinan tahun 1974, karena kelahirannya merupakan salah satu bentuk persatuan hukum dalam bidang perkawinan yang merupakan cita-cita pokok kemerdekaan Indonesia tahun. Dengan demikian, sejarah hukum perkawinan terbagi dalam dua periode, yaitu: (1) sebelum UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan (2) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun