Memasuki tahun 2024, Indonesia menghadapi perubahan besar dalam kebijakan perpajakan dengan  kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Arahan yang tertuang dalam UU HPP menimbulkan reaksi beragam dari para pemangku kepentingan perekonomian, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL