Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Kenaikan PPN 12%: Peluang atau Bahaya bagi UMKM?

25 Desember 2024   16:12 Diperbarui: 25 Desember 2024   16:12 24 0
Memasuki tahun 2024, Indonesia menghadapi perubahan besar dalam kebijakan perpajakan dengan  kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Arahan yang tertuang dalam UU HPP menimbulkan reaksi beragam dari para pemangku kepentingan perekonomian, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun