Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden kini bisa di jerat pasal yang tercantum di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal tersebut berdasarkan pasal pasal 264 draft RKHUP, disebutkan "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengansarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud Agarisi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
KEMBALI KE ARTIKEL