Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Kodam XII/Tpr Lakukan MoU dengan Kajati dan BPN Kalbar

8 April 2015   14:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:22 101 0
Kubu Raya- Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Toto R. Soedjiman beserta kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Godang Riadi Siregar, S.H., M.H, dan Kepala BPNGusmin Tuarita, S.H., M.H melaksanakan acara kerja sama MoU Aset Tanah Kodam XII/Tpr. Dalam acara tersebut tampak hadir Kasdam XII/Tpr, PA Ahli Pangdam XII/Tpr, Irdam, Para Asisten dan Kabalakdam XII/Tpr,  serta seluruh Komandan Satuan Jajaran Kodam XII/Tpr yang berada di seluruh Garnezun Pontianak, Rabu (08/04).

Acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kodam XII/Tpr dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kesepakatan Bersama Kodam XII/Tpr dengan Badan Pertanahan Nasional Prov. Kalbar tentang Sertifikasi Aset TNI (Kodam XII/Tpr).Kerjasama ini diharapkan akantercipta suatu sinergitas yang baik diantara Kodam dengan Kejaksaan dan BPN akan mendukung terselesaikannya permasalahan yang terjadi di wilayah Kalbar khususnya masalah yang dihadapi Kodam XII/Tpr menyangkut Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dan Sertifikasi Aset Tanah, jelas Pangdam XII/Tpr dalam sambutannya.

Lanjut Pangdam, menyikapi tugas pokok Kodam tersebut maka wujud kerjasama yang nantinya akan dilaksanakan adalah menyangkut permasalahan yang dihadapi Kodam XII/Tpr yaitu mengenai aset TNI AD (Kodam XII/Tpr) yang sampai sekarang masih terdapat permasalahan sertifikasi serta masih adanya proses hukum terkait dengan aset-aset milik Kodam XII/Tpr.Oleh karena itu, acara penandatangan kesepakatan bersama ini merupakan momen yang sangat penting untuk meningkatkan  kerjasama antara institusi negara, sehingga diharapkan dengan adanya kerjasama ini kita dapat berkontribusi bagi negara dalam hal penyiapan pertahanan di darat guna menjaga keamanan negara.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan sambutannya, bahwa penanda tanganan naskah kesepakatan bersama antara kedua pihak dalam bidang perdata dan tata usaha Negara yang dimaksudkan antara lain adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan UU RI No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI juga berperan dibidang perdata dan tata usaha Negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara yang diharapkan dapat memberikan mamfaat optimal kepada instansi Pemerintah/BUMN/BUMD, maupun masyarakat pada umumnya.

Selain itu dikatakannya, Kejaksaan Republik Indonesia dapat berperan di bidang perdata dan tata usaha Negara dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum ketika Kodam XII/Tpr menghadapi masalah/ sengketa perdata dan tata usaha Negara, tegas Godang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun