Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

3 Warga di Tangkap TNI

17 April 2015   13:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:59 50 0


Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Inf Mukhlis mengatakan bahwa, Satgas Pamtas Yonif 644/Walet Sakti telah mengamankan 3 orang di Pos Gabma Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sembilan paket, Kamis (16/4/2015).

Menurut Kapendam XII/Tpr, ketiga orang tersebut adalah warga Kubu Raya masing-masing berinisial Yu (35), He (37) dan Ha (37). Selain sabu-sabu, Satgas Pamtas juga mengamankan alat isap narkoba, 1 butir ekstasi, 5 handphone, dan sejumlah uang rupiah, ringgit dan yuan.

Lanjut Kapen, Ketiganya menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia bernomor polisi KB 1582 DD, sekitar pukul 03.05 Wib. Mereka ditangkap setelah ada pemeriksaan oleh satgas dikarenakan terdapat mencurigaan saat diperiksa, ternyata emang benar di dalam kendaraan tersebut membawa barang haram (Narkotika) jenis sabu sebanyak 9 paket dan lengkap dengan alat penghisapnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut barang yang ada dikendaraan ditahan diantaranya; Sabu-sabu sebanyak 9 paket, alat hisap, eksatasi 1 butir, 5 buah Hp, 3 ATM, uang sebesar Rp 1.250.000, 50 Ringgit dan 1 Yuan. Selanjutnya ketiga warga tersebut beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Entikong untuk menjalani proses hukum, jelas Kapendam. (IGS)#Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Inf Mukhlis mengatakan bahwa, Satgas Pamtas Yonif 644/Walet Sakti telah mengamankan 3 orang di Pos Gabma Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sembilan paket, Kamis (16/4/2015).

Menurut Kapendam XII/Tpr, ketiga orang tersebut adalah warga Kubu Raya masing-masing berinisial Yu (35), He (37) dan Ha (37). Selain sabu-sabu, Satgas Pamtas juga mengamankan alat isap narkoba, 1 butir ekstasi, 5 handphone, dan sejumlah uang rupiah, ringgit dan yuan.

Lanjut Kapen, Ketiganya menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia bernomor polisi KB 1582 DD, sekitar pukul 03.05 Wib. Mereka ditangkap setelah ada pemeriksaan oleh satgas dikarenakan terdapat mencurigaan saat diperiksa, ternyata emang benar di dalam kendaraan tersebut membawa barang haram (Narkotika) jenis sabu sebanyak 9 paket dan lengkap dengan alat penghisapnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut barang yang ada dikendaraan ditahan diantaranya; Sabu-sabu sebanyak 9 paket, alat hisap, eksatasi 1 butir, 5 buah Hp, 3 ATM, uang sebesar Rp 1.250.000, 50 Ringgit dan 1 Yuan. Selanjutnya ketiga warga tersebut beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Entikong untuk menjalani proses hukum, jelas Kapendam. (IGS)#Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Inf Mukhlis mengatakan bahwa, Satgas Pamtas Yonif 644/Walet Sakti telah mengamankan 3 orang di Pos Gabma Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sembilan paket, Kamis (16/4/2015).

Menurut Kapendam XII/Tpr, ketiga orang tersebut adalah warga Kubu Raya masing-masing berinisial Yu (35), He (37) dan Ha (37). Selain sabu-sabu, Satgas Pamtas juga mengamankan alat isap narkoba, 1 butir ekstasi, 5 handphone, dan sejumlah uang rupiah, ringgit dan yuan.

Lanjut Kapen, Ketiganya menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia bernomor polisi KB 1582 DD, sekitar pukul 03.05 Wib. Mereka ditangkap setelah ada pemeriksaan oleh satgas dikarenakan terdapat mencurigaan saat diperiksa, ternyata emang benar di dalam kendaraan tersebut membawa barang haram (Narkotika) jenis sabu sebanyak 9 paket dan lengkap dengan alat penghisapnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut barang yang ada dikendaraan ditahan diantaranya; Sabu-sabu sebanyak 9 paket, alat hisap, eksatasi 1 butir, 5 buah Hp, 3 ATM, uang sebesar Rp 1.250.000, 50 Ringgit dan 1 Yuan. Selanjutnya ketiga warga tersebut beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Entikong untuk menjalani proses hukum, jelas Kapendam. (IGS)#Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Inf Mukhlis mengatakan bahwa, Satgas Pamtas Yonif 644/Walet Sakti telah mengamankan 3 orang di Pos Gabma Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sembilan paket, Kamis (16/4/2015).

Menurut Kapendam XII/Tpr, ketiga orang tersebut adalah warga Kubu Raya masing-masing berinisial Yu (35), He (37) dan Ha (37). Selain sabu-sabu, Satgas Pamtas juga mengamankan alat isap narkoba, 1 butir ekstasi, 5 handphone, dan sejumlah uang rupiah, ringgit dan yuan.

Lanjut Kapen, Ketiganya menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia bernomor polisi KB 1582 DD, sekitar pukul 03.05 Wib. Mereka ditangkap setelah ada pemeriksaan oleh satgas dikarenakan terdapat mencurigaan saat diperiksa, ternyata emang benar di dalam kendaraan tersebut membawa barang haram (Narkotika) jenis sabu sebanyak 9 paket dan lengkap dengan alat penghisapnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut barang yang ada dikendaraan ditahan diantaranya; Sabu-sabu sebanyak 9 paket, alat hisap, eksatasi 1 butir, 5 buah Hp, 3 ATM, uang sebesar Rp 1.250.000, 50 Ringgit dan 1 Yuan. Selanjutnya ketiga warga tersebut beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Entikong untuk menjalani proses hukum, jelas Kapendam. (IGS)#Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Inf Mukhlis mengatakan bahwa, Satgas Pamtas Yonif 644/Walet Sakti telah mengamankan 3 orang di Pos Gabma Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sembilan paket, Kamis (16/4/2015).

Menurut Kapendam XII/Tpr, ketiga orang tersebut adalah warga Kubu Raya masing-masing berinisial Yu (35), He (37) dan Ha (37). Selain sabu-sabu, Satgas Pamtas juga mengamankan alat isap narkoba, 1 butir ekstasi, 5 handphone, dan sejumlah uang rupiah, ringgit dan yuan.

Lanjut Kapen, Ketiganya menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia bernomor polisi KB 1582 DD, sekitar pukul 03.05 Wib. Mereka ditangkap setelah ada pemeriksaan oleh satgas dikarenakan terdapat mencurigaan saat diperiksa, ternyata emang benar di dalam kendaraan tersebut membawa barang haram (Narkotika) jenis sabu sebanyak 9 paket dan lengkap dengan alat penghisapnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut barang yang ada dikendaraan ditahan diantaranya; Sabu-sabu sebanyak 9 paket, alat hisap, eksatasi 1 butir, 5 buah Hp, 3 ATM, uang sebesar Rp 1.250.000, 50 Ringgit dan 1 Yuan. Selanjutnya ketiga warga tersebut beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Entikong untuk menjalani proses hukum, jelas Kapendam. (IGS)#

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun