Uang tunjangan hari raya adalah salah satu hak karyawan berupa pendapatan yang diberikan ketika menjelang hari raya atau lebaran. Perusahaan wajib membayarkan uang THR maksimal 7 hari sebelum hari raya. Bagi karyawan yang memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan uang THR sebanyak 1 kali pendapatan dari gaji. Sedangkan karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan dan jumlah uang THR biasanya dihitung secara prorata. Lalu bagaimana cara mengelola uang THR supaya tidak habis dalam waktu sekejap?Â
KEMBALI KE ARTIKEL