Tinggal selangkah lagi Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) akan diparipurnakan di DPR yang kemudian disahkan menjadi UU Ormas. Tidak sedikit anggaran yang dihabiskan untuk melakukan studi dan menyiapkan rancangan di lingkungan pemerintah sejak tahun 2000-an. Sehingga tidak mengherankan jika harapan masyarakat begitu besar terhadap hasil RUU Ormas yang komprehensif namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam berkumpul dan berserikat.