Pembahasan Revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) oleh DPR telah menghadirkan polemik baru di tengah-tengah masyarakat. Wujud polemik tersebut berkaitan dengan pro-kontra keberadaan UU Ormas itu sendiri. Di samping itu, pembahasan RUU Ormas tersebut diperkirakan akan menemui unsur tarik-menarik kepentingan terkait dengan substansi di dalamnya. Paling tidak ada beberapa permasalahan yang dimungkin menjadi pembahasan yang cukup alot. Pertama, terkait dengan pembentukan Ormas; Kedua, pengaturan tentang mekanisme pembekuan maupun pembubaran Ormas melalui pengadilan; Ketiga, pengaturan tentang keberadaan Ormas asing.