UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. UMKM telah berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia karena UMKM telah menyumbangkan PDB lebih dari 60%. Melihat hal tersebut dapat disimpulkan jika terdapat sebuah masalah dalam UMKM maka bisa menyebabkan turunnya pendapat nasional Indonesia.