Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mengatasi Masalah UMKM Melalui Program Raja Kuma di RW 003 Cipinang Muara

18 Mei 2022   14:53 Diperbarui: 18 Mei 2022   15:13 218 1

UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. UMKM telah berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia karena UMKM telah menyumbangkan PDB lebih dari 60%. Melihat hal tersebut dapat disimpulkan jika terdapat sebuah masalah dalam UMKM maka bisa menyebabkan turunnya pendapat nasional Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun