Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Fenomena Stunting dan Pernikahan Dini: Batu Sandungan Indonesia Emas 2045

31 Mei 2023   14:18 Diperbarui: 31 Mei 2023   14:28 346 1
Berdasarkan data UNICEF, Indonesia menempati urutan ke-8 di dunia dan ke-2 di ASEAN untuk jumlah pernikahan dini tertinggi. UNICEF menyatakan bahwa Indonesia memiliki angka absolut kedelapan tertinggi "pernikahan anak" dengan 1.459.000 kasus. Pada tahun 2018, satu dari sembilan anak perempuan berusia 20-24 tahun di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun, yang biasa disebut dengan perkawinan anak. Pemerintah telah menetapkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai aturan terbaru tentang pernikahan. Regulasi tersebut mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia minimal bagi wanita untuk menikah, yang sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia minimal bagi pria.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun