Pada masa sekarang ini, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran mengenai HAM yang kian kompleks. Salah satunya sepertikasus deskriminasi pendidikan di Indonesia, yang tentunya bukan menjadi hal baru dalam masyarakat. Di dalam UUD pasal 31 ayat (1) berbunyi, “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan” dan pada ayat (2) berbunyi ”Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”