Dalam penelitian terbarunya,
Gevan Naufal Wala, S.H., mengungkapkan urgensi pengamalan hak masyarakat hukum adat terhadap tanah dan sumber daya alam yang terletak di kawasan lingkungan adat. Penelitian ini, yang menggunakan pendekatan kualitatif dan deskriptif, memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana hak-hak adat harus diakomodasi dalam sistem hukum nasional untuk memastikan perlindungan yang adil bagi masyarakat adat.
KEMBALI KE ARTIKEL