Anak-anak yang belum menginjak usia baligh memang tidak dibebankan taklif (kewajiban) dalam melaksanakan perintah agama, dikarenakan akal mereka masih belum sempurna dan belum pahamnya mereka akan kewajiban melaksanakan ibadah keagamaan. Rasulullah SAW bersabda: "Diangkat pena (taklif hukum) dari tiga golongan: orang tidur hingga bangun, anak-anak hingga baligh dan orang gila hingga sadar " (HR al-Baihaqi).
KEMBALI KE ARTIKEL