Hal ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 2 dimana masyarakat dapat memperbaiki diri dengan menyadari kesalahannya sehingga tidak lagi mengulang tindak pidana.
Kasi Binadik Lapas Pemuda Madiun, Rachmad Tri Raharjo mengungkapkan, 9 warga binaan tersebut melakukan pelanggaran sehingga harus dikonseling secara individu untuk mengetahui latar belakang yang menyebabkan melakukan hal tersebut.
"Dimana sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) menjadi manusia seutuhnya. Melalui konseling individu dan tertutup ini mereka dapat bercerita tanpa perlu merasa malu atau sungkan," jelasnya Senin(25/7/2022)sore.
Dari hasil konseling tersebut, petugas akan dapat mengerti sikap yang perlu dilakukan kepada warga binaan. Contohnya dengan memberikan support untuk penguatan psikologis mereka.