Â
Dikutip dari siaran pers yang dilakukan Kanwil Kumham Jatim pada Rabu(15/6/2022), Kakanwil Zaeroji mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan barang haram tersebut terjadi di halaman Lapas yang dipimpin Ardian Nova Christiawan itu pada Senin (13/6) siang sekitar pukul 13.05 WIB.
Awalnya, dua orang berinisial MF (21) dan AP (24) mengendarai roda empat dengan nopol W 1897 AB berhenti di Pos Pengawasan dan Pemeriksaan Lapas untuk diperiksa. Ketika ditanya, dua orang tersebut mengaku akan mengantar barang paketan tetapi tidak jelas akan ditujukan kepada siapa.