MADIUN - Satu warga binaan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak tahun 2022. RK dengan besaran 1 bulan potongan masa pidana tersebut diserahkan langsung oleh Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lasdaun, Rachmad Tri Raharjo di Depan Ruang Binadik, Senin(16/5/2022)pagi.
KEMBALI KE ARTIKEL