Dalam arahannya, Bapak Sekjend Kemenkumham RI, Komjenpol Andap Budhi Revianto mengingatkan agar petugas pemasyarakatan tetap melaksanakan jargon Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI). Dimana didalamnya tersirat makna untuk bekerja secara terbuka melalui laporan yang tepat waktu.